Badan Pengawas MA Patut Periksa Putusan Rasyid Rajasa
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis hukuman percobaan terhadap Rasyid Rajasa terdakwa kasus kecelakaan BMW maut dinilai telah mengusik rasa keadilan publik. Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas-nya patut memeriksa objektivitas hakim dalam memutus perkara putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini.
"Hakim membuat pertimbangan objektif berdasarkan faktor memberatkan dan meringankan tetapi kemudian putusan ternyata mengusik rasa keadilan publik. Yang akan menjawab ini adalah MA yang punya instrumen pengawasan putusan peradilan," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/13).
Ia menyebut salah satu pertanyaan publik yang paling mengemuka adalah apakah ada intervensi dalam penyelesaian perkara kecelakaan yang telah menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Komisi III sendiri menurutnya dapat mempertanyakan hal ini dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung.
Bagi politisi FP Gerindra yang juga punya latar belakang ilmu hukum ini, proses perdamaian diantara para pihak memang dapat mempengaruhi putusan dalam persidangan. "Namun perdamaian itu tetap tidak boleh merusak rasa keadilan masyarakat," demikian Martin. (iky)